Jika memenuhi syarat BTPKLW khususnya pelaku usaha yang belum menerima BPUM, maka cara daftar dan cairkan BTPKLW adalah dengan langsung mendatangi Kantor Kepolisian setingkat Polres di wilayah masing-masing.
PKL dan pemilik warung hanya membawa dokumen syarat, yaitu identitas KTP dan KK, SKU/NIB, hingga foto dokumentasi yang menampilkan sedang berjualan atau foto tempat usaha.
Ikuti instruksi dari Kepolisian yang akan memverifikasi data terlebih dahulu apakah sesuai dengan syarat BTPKLW atau tidak.
Beberapa daerah telah mencairkan bantuan Rp1,2 juta ini secara langsung di Kantor Polisi, beberapa lainnya ada peran Babinsa yang memberikan BTPKLW kepada masyarakat.
Demikian syarat dan ketentuan beserta cara daftar hingga cara cairkan BTPKLW bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima BPUM/BLT UMKM.***