BERITA DIY - Daftar online Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) di link mana? Berikut penjelasan dan syarat dapat BLT PKL Rp1,2 juta.
BTPKLW atau BLT PKL Rp1,2 juta merupakan bantuan yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, terutama PKL dan Warung.
Bantuan ini disalurkan di masa pandemi Covid-19 dan ditujukan bagi pelaku usaha PKL dan Warung yang belum menerima BPUM.
Baca Juga: Login Eform Tapi KTP Tidak Terdaftar, UMKM Tetap Bisa Terima Rp 1,2 Juta: Pahami Syarat Dapat BTPKLW
PKL dan Warung bisa mendapatkan BTPKLW melalui pendataan yang dilakukan oleh Babinsa atau Bhabinkantibmas di wilayahnya.
Proses pendataan calon penerima BTPKLW dilakukan secara jemput bola. Petugas dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan mendatangi lokasi PKL dan Warung.
Melalui metode itu, bisa dipastikan bahwa tidak ada pendaftaran online di link manapun untuk bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BTPKLW.