- WNI dibuktikan dengan KTP
- Merupakan PKL dan pemilik warung kecil
- Diutamakan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
- Belum menerima BPUM
- Memiliki NIB/SKU dan foto dokumentasi usaha.
Berbeda dengan BPUM di mana pendaftaran dilakukan di Diskop UKM dan pencairan di Bank BNI dan BRI, masyarakat bisa daftar BTPKLW secara manual atau datang langsung ke Kantor Kepolisian setingkat Polres wilayah.
Bawa dokumen syarat seperti KTP dan KK, SKU/NIB, dan foto dokumentasi yang menunjukkan sedang berjualan. Masyarakat juga akan diminta mengisi formulir ketika sampai di kantor. Ikuti instruksi pencairan.
Di beberapa daerah, masyarakat bisa mengambil langsung BTPKLW di Kantor Polisi. Di beberapa wilayah lainnya, bantuan diberikan oleh Babinsa atau anggota TNI yang mendatangi masing-masing penerima.
Baca Juga: Tak Dapat BPUM? Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Modal RP 1,2 Juta dari BTPKLW, Begini Caranya