UMKM Bisa Daftar 2 Bantuan Lain Jika Gagal Lolos BPUM, Simak Syarat dan Cara Daftar per November

- 23 November 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja dan BTPKLW jika UMKM gagal dapat BPUM.
Ilustrasi - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja dan BTPKLW jika UMKM gagal dapat BPUM. /PEXELS/belart84

- WNI dibuktikan dengan KTP

- Merupakan PKL dan pemilik warung kecil

- Diutamakan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

- Belum menerima BPUM

- Memiliki NIB/SKU dan foto dokumentasi usaha.

Baca Juga: Bukan di eform.bri.co.id, UMKM Tak Lolos BPUM Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan Ini, Simak Cara Daftar BTPKLW

Berbeda dengan BPUM di mana pendaftaran dilakukan di Diskop UKM dan pencairan di Bank BNI dan BRI, masyarakat bisa daftar BTPKLW secara manual atau datang langsung ke Kantor Kepolisian setingkat Polres wilayah.

Bawa dokumen syarat seperti KTP dan KK, SKU/NIB, dan foto dokumentasi yang menunjukkan sedang berjualan. Masyarakat juga akan diminta mengisi formulir ketika sampai di kantor. Ikuti instruksi pencairan.

Di beberapa daerah, masyarakat bisa mengambil langsung BTPKLW di Kantor Polisi. Di beberapa wilayah lainnya, bantuan diberikan oleh Babinsa atau anggota TNI yang mendatangi masing-masing penerima.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM? Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Modal RP 1,2 Juta dari BTPKLW, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah