Tak Dapat BPUM? Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Modal RP 1,2 Juta dari BTPKLW, Begini Caranya

- 17 November 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat dan ketentuan dapat BTPKLW.
Ilustrasi - Berikut syarat dan ketentuan dapat BTPKLW. /ANTARA FOTO/ Fauzan

BERITA DIY - Tak perlu bersedih jika tak dapat BPUM 2021. Pelaku UMKM masih bisa dapat bantuan modal Rp 1,2 juta dari BTPKLW yang cair November 2021.

Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada sektor perdagangan dan UMKM, pemerintah meluncurkan program bantuan dimana pelaku UMKM dapat mempergunakanya untuk modal usaha.

Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) merupkan bantuan serupa dengan BLT UMKM yang mana penerimanya akan mendapat bantuan modal senilai Rp 1,2 juta.

Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Rp3,55 Juta Lewat Bantuan Ini Jika Gagal Lolos BPUM, Simak Link dan Cara Daftar di Sini

Seperti diketahui, program BPUM dari Kemenkop UMKM telah diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM disepanjang tahun 2021. Meskipun begitu, masih banyak pelaku UMKM yang belum terjangkau oleh bantuan tersebut.

Oleh karenanya, pemerintah resmi meluncurkan BTPKLW sebagai alternatif bantuan yang cair pada November 2021. BTPKLW diharap mampu menjangkau pelaku usaha kecil sebab sektor perdagangan merupakan salah satu yang terdampak oleh pandemi.

Adapun untuk mendapatkan bantuan modal dari BTPKLW, tentunya terdapat kriteria yang harus dipenuhi.

Program ini pertama kali diluncurkan di Kota Medan, Sumatera Utara pada September lalu. Saat ini, sudah ada daerah lain yang mencairkan BTPKLW.

Baca Juga: BPUM Gagal Cair Jika Masyarakat Masuk 8 Daftar Hitam Ini, Cek BLT UMKM November Hanya di Link Berikut

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x