Tak Dapat BPUM? Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Modal RP 1,2 Juta dari BTPKLW, Begini Caranya

- 17 November 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat dan ketentuan dapat BTPKLW.
Ilustrasi - Berikut syarat dan ketentuan dapat BTPKLW. /ANTARA FOTO/ Fauzan

Jika proses penyaluran BPUM terdiri dari mekanisme online dan offline, BTPKLW diberikan kepada PKL dan warung kecil secara tunai atau langsung.

Selain itu, berbeda dengan BPUM yang disalurkan melalui bank BRI atau BNI, pemerintah langsung menunjuk Kepolisian dan TNI untuk mendistribusikan BTPKLW kepada masyarakat agar tersalurkan tepat sasaran.

Lebih lanjut, berikut ini syarat, ketentuan, dan cara cairkan BTPKLW:

- Masyarakat harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berlaku untuk sektor perdagangan khusus, yaitu PKL dan pemilik warung kecil/warteg

- Diuatamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

- Bukti kepemilikan usaha ditunjukan oleh dokumen SKU/NIB

- Memiliki foto yang menunjukan sedang melakukan kegiatan usaha

- Bukan penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM

Baca Juga: Cukup Pakai 4 Berkas untuk Cairkan BPUM November 2021, Bawa Syarat Ini ke Unit Usaha BRI - BNI Terdekat

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah