Jika proses penyaluran BPUM terdiri dari mekanisme online dan offline, BTPKLW diberikan kepada PKL dan warung kecil secara tunai atau langsung.
Selain itu, berbeda dengan BPUM yang disalurkan melalui bank BRI atau BNI, pemerintah langsung menunjuk Kepolisian dan TNI untuk mendistribusikan BTPKLW kepada masyarakat agar tersalurkan tepat sasaran.
Lebih lanjut, berikut ini syarat, ketentuan, dan cara cairkan BTPKLW:
- Masyarakat harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berlaku untuk sektor perdagangan khusus, yaitu PKL dan pemilik warung kecil/warteg
- Diuatamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
- Bukti kepemilikan usaha ditunjukan oleh dokumen SKU/NIB
- Memiliki foto yang menunjukan sedang melakukan kegiatan usaha
- Bukan penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM