Tak Dapat BPUM? Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Modal RP 1,2 Juta dari BTPKLW, Begini Caranya

- 17 November 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat dan ketentuan dapat BTPKLW.
Ilustrasi - Berikut syarat dan ketentuan dapat BTPKLW. /ANTARA FOTO/ Fauzan

Dengan demikian, BTPKLW tidak berlaku untuk masyarakat yang sebelumnya telah menerima BPUM. Hal ini bertujuan guna bantuan berjalan merata di tengah pandemi.

Jika memenuhi syarat BTPKLW khususnya pelaku usaha yang belum menerima BPUM, maka cara daftar dan cairkan BTPKLW adalah dengan langsung mendatangi Kantor Kepolisian setingkat Polres di wilayah masing-masing.

PKL dan pemilik warung hanya membawa dokumen syarat, yaitu identitas KTP dan KK, SKU/NIB, hingga foto dokumentasi yang menampilkan sedang berjualan atau foto tempat usaha.

Lebih lanjut, ikuti instruksi dari Kepolisian yang akan memverifikasi data terlebih dahulu apakah sesuai dengan syarat BTPKLW atau tidak.

Beberapa daerah telah mencairkan bantuan Rp1,2 juta ini secara langsung di Kantor Polisi, beberapa lainnya ada peran Babinsa yang memberikan BTPKLW kepada masyarakat.

Demikian informasi mengenai pelaku UMKM yang tidak dapat BPUM namun masih bisa dapat modal usaha Rp 1,2 juta dari BTPKLW lengkap dengan syarat dan ketentuannya.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah