Tak Dapat BPUM? Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Modal RP 1,2 Juta dari BTPKLW, Begini Caranya

- 17 November 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat dan ketentuan dapat BTPKLW.
Ilustrasi - Berikut syarat dan ketentuan dapat BTPKLW. /ANTARA FOTO/ Fauzan

BERITA DIY - Tak perlu bersedih jika tak dapat BPUM 2021. Pelaku UMKM masih bisa dapat bantuan modal Rp 1,2 juta dari BTPKLW yang cair November 2021.

Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada sektor perdagangan dan UMKM, pemerintah meluncurkan program bantuan dimana pelaku UMKM dapat mempergunakanya untuk modal usaha.

Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) merupkan bantuan serupa dengan BLT UMKM yang mana penerimanya akan mendapat bantuan modal senilai Rp 1,2 juta.

Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Rp3,55 Juta Lewat Bantuan Ini Jika Gagal Lolos BPUM, Simak Link dan Cara Daftar di Sini

Seperti diketahui, program BPUM dari Kemenkop UMKM telah diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM disepanjang tahun 2021. Meskipun begitu, masih banyak pelaku UMKM yang belum terjangkau oleh bantuan tersebut.

Oleh karenanya, pemerintah resmi meluncurkan BTPKLW sebagai alternatif bantuan yang cair pada November 2021. BTPKLW diharap mampu menjangkau pelaku usaha kecil sebab sektor perdagangan merupakan salah satu yang terdampak oleh pandemi.

Adapun untuk mendapatkan bantuan modal dari BTPKLW, tentunya terdapat kriteria yang harus dipenuhi.

Program ini pertama kali diluncurkan di Kota Medan, Sumatera Utara pada September lalu. Saat ini, sudah ada daerah lain yang mencairkan BTPKLW.

Baca Juga: BPUM Gagal Cair Jika Masyarakat Masuk 8 Daftar Hitam Ini, Cek BLT UMKM November Hanya di Link Berikut

Jika proses penyaluran BPUM terdiri dari mekanisme online dan offline, BTPKLW diberikan kepada PKL dan warung kecil secara tunai atau langsung.

Selain itu, berbeda dengan BPUM yang disalurkan melalui bank BRI atau BNI, pemerintah langsung menunjuk Kepolisian dan TNI untuk mendistribusikan BTPKLW kepada masyarakat agar tersalurkan tepat sasaran.

Lebih lanjut, berikut ini syarat, ketentuan, dan cara cairkan BTPKLW:

- Masyarakat harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berlaku untuk sektor perdagangan khusus, yaitu PKL dan pemilik warung kecil/warteg

- Diuatamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

- Bukti kepemilikan usaha ditunjukan oleh dokumen SKU/NIB

- Memiliki foto yang menunjukan sedang melakukan kegiatan usaha

- Bukan penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM

Baca Juga: Cukup Pakai 4 Berkas untuk Cairkan BPUM November 2021, Bawa Syarat Ini ke Unit Usaha BRI - BNI Terdekat

Dengan demikian, BTPKLW tidak berlaku untuk masyarakat yang sebelumnya telah menerima BPUM. Hal ini bertujuan guna bantuan berjalan merata di tengah pandemi.

Jika memenuhi syarat BTPKLW khususnya pelaku usaha yang belum menerima BPUM, maka cara daftar dan cairkan BTPKLW adalah dengan langsung mendatangi Kantor Kepolisian setingkat Polres di wilayah masing-masing.

PKL dan pemilik warung hanya membawa dokumen syarat, yaitu identitas KTP dan KK, SKU/NIB, hingga foto dokumentasi yang menampilkan sedang berjualan atau foto tempat usaha.

Lebih lanjut, ikuti instruksi dari Kepolisian yang akan memverifikasi data terlebih dahulu apakah sesuai dengan syarat BTPKLW atau tidak.

Beberapa daerah telah mencairkan bantuan Rp1,2 juta ini secara langsung di Kantor Polisi, beberapa lainnya ada peran Babinsa yang memberikan BTPKLW kepada masyarakat.

Demikian informasi mengenai pelaku UMKM yang tidak dapat BPUM namun masih bisa dapat modal usaha Rp 1,2 juta dari BTPKLW lengkap dengan syarat dan ketentuannya.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah