- Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP
Pelaku UMKM perlu memastikan apakah dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak. Hal ini karena setiap pelaku UMKM tidak diperkenankan untuk dapat bantuan lebih dari satu dalam setiap periode penyaluran.
Cara daftar penerima Banpres BPUM PKL Rp1,2 juta masih dibuka untuk pelaku usaha mikro sampai dengan bulan Desember 2021.
Baca Juga: UMKM Tak Terdaftar eform.bri.co.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Simak Cara Daftar Bantuan PKL
Adapun data yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha mikro atau UMKM untuk pemberkasan pendaftaran yaitu data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha.
Pendaftaran Banpres BPUM PKL Rp1,2 juta ini dilakukan hanya sampai dengan bulan Desember 2021 dengan kuota terbatas yakni 1 juta penerima. Pendaftaran dapat ditutup apabila kuota telah memenuhi kapasitas.***