SELAMAT! UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar dan Cek Pakai NIK KTP Tanpa BPUM BRI 2024 Eform.bri.co.id

- 9 Mei 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi - Selamat UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta, ini cara daftar dan cek pakai NIK KTP tanpa daftarkan bantuan BPUM BRI 2024 link eform.bri.co.id.
Ilustrasi - Selamat UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta, ini cara daftar dan cek pakai NIK KTP tanpa daftarkan bantuan BPUM BRI 2024 link eform.bri.co.id. /Tangkap layar Instagram.coom/@bank_indonesia

BERITA DIY - Berikut informasi selamat UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta, ini cara daftar dan cek pakai NIK KTP tanpa daftarkan bantuan BPUM BRI 2024 link eform.bri.co.id.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah program bantuan yang diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Jumlah Uang yang Didapat: Pemerintah memberikan bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta hingga Rp 2,4 juta untuk setiap usaha milik masyarakat.

Harapannya, bantuan ini dapat digunakan untuk menjalankan usaha, baik menambah modal atau untuk keperluan promosi dan pemasaran produk UMKM.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair di Kantor POS, Cek Penerima BLT non BPUM Tanpa Isi NIK KTP ke Eform BRI

Berikut ini adalah kategori penerima bantuan BPUM untuk pelaku usaha UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT.

- Pemilik atau pelaku UMKM merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Pelaku harus memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
- Pelaku UMKM bukan merupakan bagian dari prajurit TNI, anggota Polri, aparatur sipil negara (ASN), karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD).
- Usaha tersebut sedang tidak didanai atau mendapatkan kredit dari bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
- Pelaku UMKM yang alamat kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat tempat usahanya berbeda maka harus memiliki surat keterangan usaha atau SKU yang diterbitkan oleh pihak terkait.

Untuk mengecek apakah UMKM termasuk sebagai penerima BPUM bisa mengunjungi link eform.bri.co.id cek pakai NIK KTP.

Sayangnya, bantuan BPUM untuk UMKM ini hanya cair ketika masa pandemi Covid-19 saja dan tidak dilanjutkan tahun 2024.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah