BERITA DIY - Daftar Bantuan Produkrif Usaha Mikro atau Banpres BPUM dapat dilakukan sampai bulan Desember 2021. Banpres BPUM yang dimaksut adalah bantuan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang cair dengan nominal Rp1,2 juta.
Banpres BPUM PKL Rp1,2 juta ditargetkan untuk 1 juta pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia. Banpres BPUM PKL baru saja diresmikan Presiden Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu dan dimulai di Yogyakarta.
Pelaku usaha yang bisa mendapatkan Banpres BPUM adalah bukan penerima BLT UMKM bulan Juli-September 2021. Hal ini ditujukan agar penyaluran bantuan usaha mikro dapat merata ke pelaku UMKM.
Cara untuk daftar Banpres BPUM PKL Rp1,2 juta dapat dilakukan dengan memastikan bahwa pelaku usaha mikro bukanlah penerima BLT UMKM BRI dan BNI yang ada di link eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.
Cara untuk memastikan pelaku UMKM bukan penerima BLT UMKM adalah dengan cek daftar penerima yang ada di link eform.briu.co.id atau banpresbpum.id sebagai berikut:
- Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id di HP atau laptop yang terhubung internet
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK EKTP
- Klik 'Proses Inquiry' untuk pencarian data
- Baca keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BRI atau BNI
Baca Juga: Pakai NIK EKTP Login eform.bri.co.id, Cek Data Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta BRI Modal Usaha UMKM
Sebagai informasi, pelaku UMKM saat ini baru bisa mengakses link eform.bri.co.id karena link banpresbpum.id sedang tidak dapat digunakan. Apabila pelaku UMKM juga tidak mendapatkan pesan SMS dari bank penyalur, maka pelaku UMKM bukan penerima BLT UMKM tahap 2 versi Kemenkop UKM.
Selanjutnya agar dapat Banpres BPUM PKL Rp1,2 juta, pelaku UMKM harus memenuhi syarat penerima bantuan PKL yakni sebagai berikut: