BERITA DIY - Karyawan bisa terima BLT Subsidi Gaji atau BSU sebesar Rp1 juta. Simak syarat dan cara cek status penerima yang akan tersaji di akhir artikel.
BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ialah bantuan khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk para buruh atau karyawan yang terdampak Covid-19.
Bantuan akan cair sebesar Rp1 juta per penerima dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh para buruh atau karyawan.
Baca Juga: Login ke www.prakerja.go.id, Cek Rekomendasi Pelatihan untuk Dibeli di Dashboard Akun Kartu Prakerja
Seperti kita tahu, akibat pandemi Covid- 19, banyak sekali buruh yang harus dirumahkan atau menerima pemotongan gaji.
Karena itu, para pekerja yang mendapatkan imbas pandemi Covid-19 berhak menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU.
Sementara itu, pekerja yang bergerak di sektor-sektor vital, seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan) tak menerima bantuan.
Baca Juga: 2 Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja, Serta Solusi Melalui Dashboard Akun dan Call Center
Adapun syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU tersaji di bawah ini: