BERITA DIY - Kemnaker akan memperluas cakupan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di seluruh Indonesia di 34 Provinsi. Namun meski demikian, 4 karyawan ini tetap tak bisa mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Adanya sisa anggaran serta koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan membuat Kemnaker memutuskan untuk memperluas cakupan penerima BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Alasan BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tak Bakal Cair ke Rekeningmu
Meski diperluas, hanya terdapat 4 jenis karyawan yang tak bisa menjadi penerima BSU yakni:
1. Karyawan yang tidak aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal tanggal 30 Juni 2021
2. Karyawan yang memiliki gaji/upah lebih dari Rp3,5 juta
3. Karyawan penerima program keluarga harapan atau PKH
4. Karyawan yang mendapatkan program Kartu Prakerja
5. Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM