Lewat Aplikasi Cek Bansos Bisa Daftar Diri Jadi KPM Bansos PKH Secara Online, Ikuti Panduan Berikut Ini

- 27 September 2021, 10:01 WIB
ILUSTRASI - Panduan cara daftar online jadi penerima Bansos PKH di aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
ILUSTRASI - Panduan cara daftar online jadi penerima Bansos PKH di aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

- Aplikasi Cek Bansos tersedia di Google Play Store
- Cari  dengan kata kunci Aplikasi Cek Bansos
- Pastikan dalam daftar pencarian dengan kata kunci, aplikasi Cek Bansos  dibuat oleh Kementerian Sosial sebab banyak aplikasi serupa dari pengembang berbeda
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos jika berhasil dicari

2. Registrasi pendaftaran

- Registrasi bertujuan agar pemilik akun memiliki user ID yang telah diverfikasi admin Kementerian Sosial
- User ID ini yang akan  membedakan satu pengguna dengan lainnya dan digunakan juga untuk mengajukan Usul dan Sanggah
- Siapkan NIK, KK, KTP, dan swafoto dengan KTP
- Ikuti langkah dalam aplikasi Cek Bansos untuk menyelesaikan registrasi, mulai dari mendapatkan kode OTP hingga berhasil verifikasi oleh petugas
- Setelah berhasil registrasi, bisa dilanjutkan menggunaknan fitur

3. Ajukan Usul

- Pilih menu Daftar Usulan
- Isi data diri pihak usulan, bisa data diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun fakir miskin

Data yang diminta seputar:

  • Nomor Kartu Keluarga
  • NIK
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tempat lahir
  • Jenis kelamin
  • rovinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Alamat sesuai KTP
  • RT
  • RW
  • Nama lengkap ibu kandung
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta via Aplikasi HP, Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Demikian panduan cara daftar online jadi penerima Bansos PKH di aplikasi Cek Bansos dai Kemensos.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah