Lansia dan Penyandang Disabilitas Dapat Bansos PKH Rp4,8 Juta Tahap 4 Cair Oktober, Jadwal Pencairan Cek DTKS

- 25 September 2021, 17:25 WIB
ILUSTRASI - Lansia mendapat Bansos PKH Rp2,4 juta dari Kemensos cair di Oktober 2021 tahap 4.
ILUSTRASI - Lansia mendapat Bansos PKH Rp2,4 juta dari Kemensos cair di Oktober 2021 tahap 4. / Pexels/ Anna Shvets

BERITA DIY - Bantuan sosial reguler untuk PKH kembali cair tahap ke 4 bulan Oktober 2021. Lansia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat akan mendapat bantuan sebesar Rp4,8 juta.

Rp4,8 juta itu diberikan kepada masing-masing komponen lansia sebesar Rp2,4 juta dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta. Untuk melihat penerima Bansos PKH bisa dicek lewati situs DTKS Kemensos.

Bansos PKH ini merupakan program reguler milik Kemensos yang setiap tahunnya masuk dalam anggaran APBN, sehingga ada atau tidaknya pandemi atau wabah seperti Covid-19 saat ini, Bansos PKH tetap disalurkan kepada keluarga penerima bantuan (KPM).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Sembako dan PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial

Tahun 2021 ada 10 juta keluarga KPM yang akan disalurkan Bansos PKH. Termasuk lansia dan penyandang disabilitas yang ada dalam keluarga.

Selain dua kategori tersebut, Bansos PKH diberikan kepada ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD, SMP, dan SMA. Masing-masing kategori mendapat indeks bantuan yang berbeda.

Sehingga dalam satu KK yang terdata di DTKS Kemensos bisa mendapat jumlah bantuan yang berbeda, tergantung komponen dalam keluarga tersebut.

Berikut ini indeks bantuan yang diberikan untuk masing-masing komponen penerima Bansos PKH:

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta via Aplikasi HP, Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id

  • Lanjut usia menerima Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu lansia dalam keluarga.
  • Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu difabel dalam keluarga. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
  • Balita menerima Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal dua anak usia dini (0-6 tahun) dalam satu keluarga.
  • Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun dengan syarat maksimal satu siswa SD dalam keluarga.
  • Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun dengan syarat maksimal satu siswa SMP dalam keluarga.
  • nak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun dengan syarat maksimal satu siswa SMA dalam keluarga.

Baca Juga: Anak Usia Dini 1-6 Tahun dan Bayi 0-11 Bulan dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Lihat Penerima di Aplikasi Cek Bansos

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x