Batas ambang gaji ditetapkan maksimal Rp3,5 juta satu bulan. Namun, bagi daerah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP wilayah di atas Rp3,5 juta, maka batas ambang gaji disesuaikan dengan nilai UMK atau UMP wilayah tersebut (Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021).
Terdapat pula sektor-sektor yang diutamakan untuk menerima BLT Subsidi Gaji. Namun, pemberian BSU ini tidak untuk pekerja pada sektor kesehatan dan pendidikan.
Bagi pegawai yang telah memenuhi syarat BSU, maka bisa langsung cek rekening saldo apakah sudah bertambah Rp1 juta atau belum.
Namun, jika ternyata belum, bisa saja data pekerja sedang dalam proses sinkronisasi atau penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Kabar baiknya, masyarakat tetap bisa memantau status BLT Subsidi Gaji dengan cara cek online di laman Kemnaker. Ikuti langkah-langkah berikut.
Panduan cara cek penerima BLT Subsidi Gaji di laman Kemnaker
1. Siapkan HP/perangkat yang terhubung dengan koneksi internet stabil
2. Masuk ke website https://kemnaker.go.id/ atau klik DI SINI