BERITA DIY - Pemerintah masih menyalurkan BLT bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada 947.499 karyawan di wilayah PPKM pada Agustus 2021 ini. Pantau kembali yuk syarat penerima bantuan dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
Hari ini, Senin 16 Agustus 2021 diketahui menjadi hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perpanjangan. Para karyawan yang memenuhi syarat BLT BSU subsidi gaji perlu pantau syarat bantuan itu kembali.
Pasalnya, bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 adalah persyaratan untuk mendapatkan BLT BSU subsidi gaji untuk karyawan. Lantas bagaimana perkembangannya?
Jelang berakhirnya PPKM 16 Agustus, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan jika di beberapa wilayah ada penurunan jumlah kasus positif Covid-19, dengan dibuktikan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit mulai menurun.
"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 15 Agustus 2021.
Untuk saat ini, dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang baru, ada enam provinsi yang tidak tercantum dalam wilayah penerima BLT BSU subsidi gaji Kemnaker, di mana akan disebutkan di akhir artikel ini.
Baca Juga: Kenali 4 Penyebab BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Belum Cair ke Rekening Karyawan, Yuk Simak Daftarnya
Sebagai catatan, syarat karyawan yang memenuhi kategori penerima BSU BLT subsidi gaji adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP asli. Sementara itu, dari segi upah, pekerja harus memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.
Pada kasus tersebut, maka batasan upah ditentukan oleh UMK atau UMP wilayah masing-masing. Contohnya adalah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.
Kedua daerah tersebut dalam peraturan Kemnaker masuk dalam wilayah PPKM level 4, sementara UMK mencapai lebih dari Rp3,5 juta. Oleh sebab itu, karyawan di daerah ini masih memungkinkan mendapat BSU BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Terlebih, pada karyawan di beberapa sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Maka, pekerja di sektor tersebut bisa klaim BSU BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Tak hanya itu, penerima BSU BLT subsidi gaji harus terdaftar aktif pada keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya hingga akhir Juni.
Hingga saat ini, ada empat cara untuk melakukan pengecekan penerima BSU BLT subsidi gaji bagi karyawan yang telah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, di antaranya sebagai berikut:
1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Chat Whatsapp ke 081380070175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175
3. Layanan masyarakat 175
4. Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
"Atau kamu bisa hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerahmu. Pastinya jangan lupa mempersiapkan KTP & Kartu peserta BPJAMSOSTEK! Mudah banget kan!," tulis BPJS melalui akun Twitter resminya, @BPJSTKinfo pada 15 Agustus 2021.
Jelang pengumuman PPKM diperpanjang atau tidak, simak kembali wilayah yang masuk dan tak tak masuk dalam PPKM level 3 dan 4 sebagai syarat karyawan penerima BSU BLT subsidi gaji.
Dalam lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, ada enam provinsi yang tidak terdaftar sebagai zona PPKM level 3 dan level 4. Sehingga, karyawan di wilayah ini tidak memenuhi kriteria untuk menerima BSU BLT subsidi gaji Rp1 juta, yakni:
1. Provinsi Sulawesi Selatan
2. Provinsi Sulawesi Barat
3. Provinsi Gorontalo
4. Provinsi Kalimantan Selatan
5. Provinsi Maluku Utara
6. Provinsi Bangka Belitung
Kendati demikian, karyawan di 28 provinsi yang tercantum dalam lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 juga harus melihat apakah wilayah Kota dan Kabupaten tempat di mana bekerja terdaftar atau tidak.
Berikut link lihat wilayah-wilayah yang masuk dalam PPKM level 4 dan 3 dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 sebagai syarat penerima BSU BLT subsidi gaji Kemnaker Rp1 juta. (KLIK LINK DI SINI).
Bagi yang telah menerima BSU BLT subsidi gaji 2021, pencairan dana Rp1 juta nantinya akan disalurkan langsung ke rekening bank karyawan penerima, khusus pengguna Bank Himbara dan Bank BSI (untuk di Aceh).
Bank Himbara penyalur bantuan BSU BLT subsidi gaji adalah Bank BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN. Jika karyawan belum memiliki rekening dari Bank BUMN di atas, akan dibuatkan rekening secara kolektif.
Untuk saat ini, pencairan BSU BLT subsidi gaji masih akan diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat dan sebagai nasabah Bank Himbara penyalur bantuan.
Mengenai kapan pencairan bagi pekerja yang memiliki rekening non-Himbara, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi belum mengungkapkan kapan pastinya pencairan BSU BLT subsidi gaji selanjutnya dilakukan.
Demikian info mengenai BSU atau BLT subsidi gaji Kemnaker dengan besaran Rp500.000 per bulan tapi dirapel dua bulan jadi Rp1 juta yang akan disalurkan kepada 8,7 juta karyawan yang penuhi syarat dan kriteria.***