BERITA DIY - BSU BPJS Ketenagakerjaan haram bagi enam golongan masyarakat yang dianggap terlarang dan tidak berhak dapat bantuan ini. Simak cara dapat dan cek online daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta pakai KTP.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya diberikan oleh pemerintah kepada karyawan yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 dengan nominal Rp 1 juta sekali cair.
Pemerintah juga sudah menetapkan sejumlah kriteria atau syarat bagi karyawan yang berhak dapat bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Karyawan yang tidak memenuhi kriteria secara otomatis tidak akan mendapatkan Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta karena proses seleksi dan verifikasi penerima dilakukan secara ketat oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini juga haram bagi enam golongan masyarakat, yakni sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3. Anggota Kepolisisan Republik Indonesia (Polri)