Daftar 5 Bank yang Bisa Terima BLT Gaji Kemnaker: Belum Punya Rekening, Segera Lengkapi Tujuh Data Ini

- 13 Agustus 2021, 20:27 WIB
ILUSTRASI: Ini daftar lima bank yang bisa terima BLT Subsidi Gaji Kemnaker.
ILUSTRASI: Ini daftar lima bank yang bisa terima BLT Subsidi Gaji Kemnaker. /ANTARA NEWS/Rivan Awal Lingga

BERITA DIY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya menyalurkan BLT Subsidi Gaji ke lima (5) bank tertentu.

Bagi karyawan yang belum memiliki rekening di salah satu bank penyalur BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker tersebut, dapat segera mengumpulkan data yang kemudian akan diserahkan ke HRD Perusahaan.

BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker di tahun 2021 sudah mulai cair ke rekening bank para pekerja penerima upah.

Baca Juga: Alasan BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Masuk ke Rekening, Uang Rp 947,499 M Sudah Cair ke 947 Ribu Karyawan?

Adapun saldo yang akan ditambahkan ke rekening karyawan tersebut yaitu sebesar Rp1 juta. Besaran tersebut merupakan jumlah dua periode yang cair sekaligus, di mana masing-masing periode senilai Rp500 ribu.

Pada tahap 1 ini, Kemnaker menyalurkan BSU Subsidi Gaji kepada 947.499 pekerja yang langsung cair ke rekening bank masing-masing penerima.

“Pada tahap I ini, Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar. Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara, kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU,” lengkap Chairul Fadhly Harahap selaku Kepala Biro Humas Kemnaker, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Awas! Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Sebabkan BSU Gagal Cair, Cek Status BPJamsostek dengan Cara Ini

Karyawan yang bisa jadi penerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker harus memenuhi syarat sebagai berikut agar dapat Rp1 juta di rekening bank miliknya:

  • Pekerja penerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • WNI, dibuktikan dengan NIK KTP
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
  • Penerima diutamakn merupakan pekerja yang bekerja di sektor industry barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan

Jika memenuhi syarat atau kriteria di atas, kemudian dapat cek di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id bagaimana status pekerja calon penerima BSU Subsidi Gaji Kemnaker saat ini.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x