Kemnaker Beri BSU Subsidi Gaji Untuk Penerima Upah Rp3,5 Juta, Syarat Baru dan Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan

- 2 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi BSU. Kemnaker beri BSU Subsidi Gaji untuk penerima upah Rp3,5 juta. Syarat dan cara cek BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ilustrasi BSU. Kemnaker beri BSU Subsidi Gaji untuk penerima upah Rp3,5 juta. Syarat dan cara cek BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan oleh Kemnaker akan kembali cair mulai bulan Agustus 2021. Simak syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Kemnaker telah mengumumkan bahwa pada tahun 2021 ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dicairkan. Namun terdapat syarat terbaru penerima BSU.

Seperti penerima BSU adalah karyawan atau pekerja dengan maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Agustus 2021, Buruan Cek Data Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Pakai Cara Ini

Kemudian penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan karyawan yang masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK tercatat hingga bulan Juni 2021.

Selain itu penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Besaran BSU subsidi gaji di tahun 2021 ini hanya sebesar Rp1 juta per orang yang sebelumnya Rp2,4 juta. Lalu jika tahun lalu karyawan yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang bergaji di bawah Rp5 juta, kini diturunkan menjadi Rp3,5 juta.

Baca Juga: Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Daftar Wilayah PPKM Level 4-3 untuk Pekerja Berhak BSU Subsidi Gaji Kemnaker

Berikut ini syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x