BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan oleh Kemnaker akan kembali cair mulai bulan Agustus 2021. Simak syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Kemnaker telah mengumumkan bahwa pada tahun 2021 ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dicairkan. Namun terdapat syarat terbaru penerima BSU.
Seperti penerima BSU adalah karyawan atau pekerja dengan maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Kemudian penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan karyawan yang masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK tercatat hingga bulan Juni 2021.
Selain itu penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Besaran BSU subsidi gaji di tahun 2021 ini hanya sebesar Rp1 juta per orang yang sebelumnya Rp2,4 juta. Lalu jika tahun lalu karyawan yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang bergaji di bawah Rp5 juta, kini diturunkan menjadi Rp3,5 juta.
Berikut ini syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021: