1. Nama pengaju dicatat relawan desa yang dibekali surat tugas dari Kepala Desa;
2. Pencatatan dilakukan di Rukun Tetangga (RT);
3. Keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa ialah warga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos;
6. Hasil pendataan disajikan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna dilakukan validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;
7. Dokumen hasil Musdesus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Baca Juga: Penuhi Syarat dan Kriteria Berikut Ini Agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu
8. Dokumen akan disampaikan ke Bupati/Walikota dan ditandatangani.
Namun, sebelum mengikuti alur yang tersaji di atas, pengaju harus memenuhi syarat-syarat penerima yang tersaji dalam daftar berikut ini:
1. Warga miskin dan berdomisili di desa;