Punya Keluarga Sakit Kronis Berhak Terima BLT Dana Desa Total Rp3,6 Juta, Ini Syaratnya

- 12 Agustus 2021, 05:49 WIB
Ilustrasi syarat dan alur penerimaan BLT Dana Desa.
Ilustrasi syarat dan alur penerimaan BLT Dana Desa. /Tangkapan layar: sid.kemendesa.go.id

1. Nama pengaju dicatat relawan desa yang dibekali surat tugas dari Kepala Desa;

2. Pencatatan dilakukan di Rukun Tetangga (RT);

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji: Info Jadwal Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, serta Skema Perbedaan 2020 dan 2021

3. Keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa ialah warga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos;

6. Hasil pendataan disajikan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna dilakukan validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;

7. Dokumen hasil Musdesus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

Baca Juga: Penuhi Syarat dan Kriteria Berikut Ini Agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu

8. Dokumen akan disampaikan ke Bupati/Walikota dan ditandatangani.

Namun, sebelum mengikuti alur yang tersaji di atas, pengaju harus memenuhi syarat-syarat penerima yang tersaji dalam daftar berikut ini:

1. Warga miskin dan berdomisili di desa;

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah