Punya Keluarga Sakit Kronis Berhak Terima BLT Dana Desa Total Rp3,6 Juta, Ini Syaratnya

- 12 Agustus 2021, 05:49 WIB
Ilustrasi syarat dan alur penerimaan BLT Dana Desa.
Ilustrasi syarat dan alur penerimaan BLT Dana Desa. /Tangkapan layar: sid.kemendesa.go.id

BERITA DIY - Bagi warga desa yang memiliki keluarga sakit kronis, maka berhak menjadi penerima BLT Dana Desa sebesar total Rp3,6 juta.

Hal itu karena BLT Dana Desa sengaja disalurkan oleh Kemendesa PDTT via petugas desa/kelurahan sebagai bantuan kepada warga desa yang terdampak covid-19.

Tiap penerima berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang akan dibayarkan selama 12 bulan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Mulai Hari Ini, Berikut 3 Kategori yang Diprioritaskan Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan juga dapat dilakukan secara rapel untuk tiga bulan sekaligus. Artinya, penerima bisa mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu.

Caranya mudah, pengaju harus mendatangi kantor desa atau kelurahan domisili untuk mengajukan diri jadi KPM BLT Dana Desa.

Pihak desa/kelurahan akan meminta kelengkapan berkas dan syarat-syarat lainnya yang nantinya akan diajukan ke Kemendesa PDTT pusat.

Baca Juga: BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta Diberikan Kepada 1 Juta PUM di Bulan Agustus 2021, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan

Secara lebih lengkapnya, simak alur pengajuan BLT Dana Desa dalam daftar berikut ini:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x