BERITA DIY - Bagi warga desa yang memiliki keluarga sakit kronis, maka berhak menjadi penerima BLT Dana Desa sebesar total Rp3,6 juta.
Hal itu karena BLT Dana Desa sengaja disalurkan oleh Kemendesa PDTT via petugas desa/kelurahan sebagai bantuan kepada warga desa yang terdampak covid-19.
Tiap penerima berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang akan dibayarkan selama 12 bulan.
Pencairan juga dapat dilakukan secara rapel untuk tiga bulan sekaligus. Artinya, penerima bisa mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu.
Caranya mudah, pengaju harus mendatangi kantor desa atau kelurahan domisili untuk mengajukan diri jadi KPM BLT Dana Desa.
Pihak desa/kelurahan akan meminta kelengkapan berkas dan syarat-syarat lainnya yang nantinya akan diajukan ke Kemendesa PDTT pusat.
Secara lebih lengkapnya, simak alur pengajuan BLT Dana Desa dalam daftar berikut ini: