Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa yang perlu Anda perhatikan:
- keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: BLT Dana Desa: Cara Cek Jadwal Pencairan hingga Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp 900 Ribu
Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:
- kehilangan mata pencaharian
- belum terdata (exclusion error)
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
- keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
Anda masih bingung bagaimana cara untuk pengajuan menjadi penerima BLT Dana Desa?
Jika ingin mengaksesnya atau mencairkannya, calon penerima kudu mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak kelurahan/desa ke pusat.
Caranya, pengaju hanya tinggal mendatangi kantor kelurahan/desa domisili dan mengatakan ingin mendapatkan BLT Dana Desa.
Nantinya, pihak kelurahan/desa akan memberikan syarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan miskin, KTP, dan berbagai dokumen lain.
Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM
Demikian informasi tentang BLT Dana Desa Rp 900 ribu yang dirapel secara tiga bulan sekaligus pada masa pandemi Covid-19.***