BERITA DIY - Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar dapat bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp 900 ribu. Berikut syarat dan kriteria penerima BLT DD.
Pemerintah terus memberikan bantuan pada masaa pandemi Covid-19 ini. Ada banyak bantuan untuk berbagai sektor. Salah satunya BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa memiliki besaran sebesar Rp 300 ribu. Namun pada saat ini BLT Dana Desa terjadi percepatan penyaluran.
Percepatan penyaluran yang dimaksud yaitu rapel BLT Dana Desa yang tadinya Rp 300 ribu per bulan, sekarang bisa dicairkan secara 3 bulan sekaligus.
Dengan begitu bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 900 ribu.
Dalam percepatan penyaluran BLT Dana Desa juga sudah tertulis dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Baca Juga: Cara Pengajuan agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Beserta Syarat dan Kriteria Penerima
"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini." tulis Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa yang perlu Anda perhatikan:
- keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: BLT Dana Desa: Cara Cek Jadwal Pencairan hingga Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp 900 Ribu
Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:
- kehilangan mata pencaharian
- belum terdata (exclusion error)
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
- keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
Anda masih bingung bagaimana cara untuk pengajuan menjadi penerima BLT Dana Desa?
Jika ingin mengaksesnya atau mencairkannya, calon penerima kudu mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak kelurahan/desa ke pusat.
Caranya, pengaju hanya tinggal mendatangi kantor kelurahan/desa domisili dan mengatakan ingin mendapatkan BLT Dana Desa.
Nantinya, pihak kelurahan/desa akan memberikan syarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan miskin, KTP, dan berbagai dokumen lain.
Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM
Demikian informasi tentang BLT Dana Desa Rp 900 ribu yang dirapel secara tiga bulan sekaligus pada masa pandemi Covid-19.***