Apa sih syarat penerima BSU?, yuk simak di bawah ini.
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (dalam BP Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah. Wilayahmu masuk PPKM level 4 atau 3? Selengkapnya daftar wiayah PPKM KLIK DI SINI
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk batas minimal gaji, ada syarat khusus pada pekerja/buruh/karyawan yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta.
Jadi, persyaratan upah minimal BSU pada wilayah tersebut akan dibulatkan menjadi paling maksimal adalah sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Semisal, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan begitu, syarat gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang bisa peroleh BLT BSU adalah Rp4,8 juta. BACA DI SINI untuk selengkapnya.
BSU 2021 cair berapa?
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) diberikan dalam bentuk uang tunai (BLT) sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021.