Siapa yang berhak menerima BSU 2021?
Dalam konferensi pers pada awal Agustus lalu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor tertentu, seperti:
- Sektor industri barang konsumsi
- Sektor transportasi
- Sektor aneka industri
- Sektor properti dan real estat
- Sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Untuk para pegawai honorer (PPNPN) di kementerian/lembaga serta pekerja BUMN dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, apabila perusahaan tidak membayar iuran BPJS selama tiga bulan, apakah pekerja masih bisa mendapatkan BSU?
Terkait hal itu, dalam aturan disebutkan, pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Pekerja yang belum mendapatkan BSU tahun 2020 dan masih memenuhi syarat dan kriteria BSU 2021 (dalam besaran gaji, sektor usaha, dan wilayah) akan bisa dapat bantuan yang kerap disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Untuk sanksi bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya, akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.