- Siapkan berkas yang diperlukan yaitu fotocopy KTP pemilik UMKM, KK, dan Surat Keterangan Usaha.
- Kumpulkan berkas ke kantor Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM.
- Mengisi formulir pengajuan Banpres BPUM Rp1,2 juta yang didapatkan dari lembaga pengusul.
Setelah melakukan pendaftaran diri, pelaku UMKM dapat melakukan cek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM secara berkala. Cara melakukan cek dapat dilakukan dengan HP dan eKTP di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.***