BERITA DIY - Pelaku UMKM dapat melakukan cek NIK eKTP nya untuk memastikan apakah usaha mikronya terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM tahun 2021 dari Kemenkop UKM.
Cek NIK eKTP dapat dilakukan secara online menggunakan HP dan pelaku UMKM cukup menyiapkan modal eKTP untuk cek Banpres BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id yang dikelola BRI.
NIK eKTP yang terdaftar di eform.bri.co.id berarti bahwa Banpres BPUM Rp1,2 juta disalurkan melalui bank BRI, dan apabila tidak terdaftar dapat diketahui bahwa bantuan tidak cair di bank BRI.
Apabila NIK eKTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat mencoba cara kedua untuk melakukan cek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta secara online melalui laman banpresbpum.id milik BNI.
Sama halnya dengan eform.bri.co.id, pelaku UMKM yang masuk daftar banpresbpum.id berarti bahwa bantuan disalurkan di bank penyalur BNI.
Tanda lolos banpres BPUM Rp1,2 juta dapat diketahui pleh pelaku UMKM apabila NIK eKTP terdaftar di eform.bri.co.id milik BRI dan link banpresbpum.id yang difasilitasi oleh BNI untuk pengecekan bantuan.