Tanda pelaku UMKM lolos Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat diketahui apabila setelah melakukan cek nomor eKTP muncul notifikasi dengan warna hijau. Notifikasi lolos akan berbunyi bahwa nomor eKTP terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta lengkap dengan nomor rekening penyaluran bantuan.
Pada nomor rekening yang muncul Banpres BPUM Rp1,2 juta akan disalurkan. Selain pengambilan di mesin ATM, pelaku UMKM juga dapat melakukan pengambilan di kantor bank penyalur dimana nomor atau NIK eKTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.
Apabila NIK eKTP pelaku UMKM tidak terdaftar menerima Banpres bPUM Rp1,2 juta maka akan muncul notifikasi dengan warna merah. Bunyi notifikasi yang muncul adalah jika NIK eKTP tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Pelaku UMKM yang terdampak pandemi dapat mengajukan diri sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ke Dinas Koperasi atau UKM setempat. Pengajuan diri akan dikirimkan untuk diseleksi dari segi administrasi dan kelayakan mendapatkan bantuan modal usaha.
Seluruh pelaku UMKM memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan modal usaha Kemenkop UKM atau Banpres BPUM Rp1,2 juta kecuali pada golongan tertentu. Dalam FAQ BPUM tahun 2020, terdapat golongan pelaku UMKM yang tidak bisa mendapatkan BLT UMKM.
Berikut ini adalah 7 golongan yang dipastikan gagal dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta:
- Warga Negara Asing (WNA)
- TNI
- Polri
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- UMKM yang memiliki pinjaman KUR atau pinjaman modal usaha.
Baca Juga: Tanda UMKM Gagal Dapat Modal Usaha Banpres BPUM Rp1,2 Juta Online Pakai HP di Link eform.bri.co.id
Selain 7 golongan di atas, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran diri. Berikut ini adalah cara daftar untuk dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM: