Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan jika saat ini pemerintah tengah membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR.
Pihaknya berharap PP yang sedang dalam proses tersebut dapat segera ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, tidak semua golongan ASN menjadi penerima THR di tahun 2020, hanya ASN eselon tiga ke bawah serta pensiunan yang mendapatkan THR.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2020, besaran THR di tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sedangkan bagi pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Ini Dia Besaran Gaji Ke-13 dan THR PNS Secara Lengkap, Berikut Jadwal Pencairannya
Selain THR dan Subsidi Ongkir Harbolnas yang diharapkan dapat memulihkan perekonomian melalui kegiatan belanja masyarakat, pada bulan Mei pemerintah juga akan memberikan bantuan 10 kilogram beras dengan sasaran peserta Kartu Sembako non-PKH.***