Kabar Gembira! Menaker Wajibkan Pengusaha Beri THR kepada Pekerja H-7 Sebelum Hari Raya Jika Tak Ingin Denda

- 12 April 2021, 20:30 WIB
Kabar Gembira! Menaker Wajibkan Pengusaha Beri THR kepada Pekerja H-7 Sebelum Hari Raya Jika Tak Ingin Denda.*
Kabar Gembira! Menaker Wajibkan Pengusaha Beri THR kepada Pekerja H-7 Sebelum Hari Raya Jika Tak Ingin Denda.* /Instagram/@idafauziyahnu

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja H-7 sebelum hari raya. Jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya, ada denda dan sanksi yang menanti pengusaha. 

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata dia dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 12 April 2021.

Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 12 April 2021: Aldebaran Pilih Labrak Elsa Langsung atau Kerja Sama dengan Nino?

Baca Juga: Tak Disangka, Glenca Chysara Pilih Gorengan Jadi Menu Buka Puasa Favorit saat Ramadhan

Dalam edaran itu, ia menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian dalam edaran tersebut, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.

Hasil dari dialog tersebut nantinya harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Doa-doa Katolik: Doa Sesudah Bekerja

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x