Kabar Gembira! Menaker Wajibkan Pengusaha Beri THR kepada Pekerja H-7 Sebelum Hari Raya Jika Tak Ingin Denda

- 12 April 2021, 20:30 WIB
Kabar Gembira! Menaker Wajibkan Pengusaha Beri THR kepada Pekerja H-7 Sebelum Hari Raya Jika Tak Ingin Denda.*
Kabar Gembira! Menaker Wajibkan Pengusaha Beri THR kepada Pekerja H-7 Sebelum Hari Raya Jika Tak Ingin Denda.* /Instagram/@idafauziyahnu

Dia mengingatkan terdapat sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida dikutip BERITA DIY dari Antara.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Meskipun nanti mendapatkan denda apabila terlambat atau bahkan tidak membayar THR, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah