BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi tentang pemadanan NIK-NPWP, cek di sini untuk langkah-langkah serta ketahui sampai kapan batas akhir pemadanan.
Salah satu himbauan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022 tentang NIK yang akan dijadikan NPWP terhitung mulai dari 1 Januari 2024.
Melansir dari website resmi Kominfo, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasi secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Bagi yang bertanya, mengapa hal ini dilakukan adalah, langkah ini sebagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Tak sampai di situ saja, pemadanan NIK dan NPWP ini juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Bagi yang tidak melakukan pemadanan tetap akan ada konsekuensinya. Salah satu konsekuensi yang akan didapatkan para pihak yang tidak melakukan pemadanan ini adalah kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.