Cara Melakukan Pemadanan NIK-NPWP dan Batas Akhirnya, Ini Hukuman jika Telat Memadankan!

- 17 Mei 2024, 16:15 WIB
Lakukan pemadanan NIK-NPWP sekarang juga. Ikuti langkah-langkahnya dan cek informasi kapan batas akhir pemadanan.
Lakukan pemadanan NIK-NPWP sekarang juga. Ikuti langkah-langkahnya dan cek informasi kapan batas akhir pemadanan. /Tangkap layar website/kominfo.go.id

Hal ini berlaku seperti dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca Juga: Cara Pemadanan KTP NPWP Online, Login www.pajak.go.id: Ini Dampak Tidak Validasi NIK sampai 31 Desember 2023

Proses Pemadanan NIK dan NPWP Online

Pemadanan NIK dan NPWP ini bisa dilakukan dengan mudah dan bisa dilakukan secara online. 

Pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan oleh masing-masing wajib pajak melalui laman resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id. 

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut: 

  • Buka situs www.pajak.go.id lalu klik "LOGIN"
  • Atau bisa juga melalui situs djponline.pajak.go.id
  • Memasukan 15 digit NPWP
  • Masukan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
  • Buka "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
  • Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Cek validasi NIK dengan klik "Validasi", lalu klik "Ubah Profil"
  • Log out/keluar dari "Menu Profil" untuk menguji keberhasilan langkah validasi
  • Log in kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan log in.
  • Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: SAH! NIK Pengganti NPWP: Ini Tujuan Pemadanan, Cara Cek NPWP Pakai NIK, dan Apakah NPWP Bisa Dilacak?

Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP 

Apabila melihat dari peraturan Menteri Keuangan, maka batas akhir pemadanan NIK dan NPWP ini adalah 30 Juni 2024. 

Harapannya, pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang, pemadanan NIK dan NPWP telah dilakukan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia. 

Demikianlah informasi tentang langkah-langkah pemadanan NIK dan NPWP, lengkap dengan informasi batas akhir pemadanan tersebut dilakukan. *** 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah