BERITA DIY - Simak informasi pemadanan NIK dengan NPWP wajib untuk siapa saja? Berikut ini panduan cara validasi nomor KTP secara online di www.pajak.go.id.
Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang ada di KTP untuk menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP akan segera diberlakukan yaitu pada tanggal 1 Januari 2024.
Hal tersebut dilakukan guna NIK KTP dapat menjadi Single Identity Number (SIN).
Dengan berlakunya program tersebut, wajib pajak perlu melakukan pemadanan data NIK KTP dengan NPWP.
Sebab mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang, NPWP sudah tidak dapat digunakan kembali.
Proses pemadanan data NIK KTP dengan NPWP tersebut wajib dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Untuk melakukan pemadanan data NIK KTP dengan NPWP sendiri dilakukan secara online melalui login di laman www.pajak.go.id.
Lantas siapa saja saja yang wajib melakukan pemadanan cara NIK KTP dengan NPWP tersebut?