BERITA DIY - Simak cara pemadanan NIK dan NPWP secara online dengan login di www.pajak.go.id, berikut ini dampak akibat tidak validasi NIK sampai 31 Desember 2023.
Mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang, Kartu Tanpa Penduduk atau KTP akan berfungsi sekaligus sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK maksimal sampai 31 Desember 2023.
Setelah pemadanan tersebut, maka selanjutya KTP juga akan berlaku sebagai NPWP.
Dengan kata lain mulai tanggal 1 Januari 2024, kartu NPWP pun menjadi tidak berlaku dan tidak lagi bisa digunakan untuk perpajakan lagi.
Hal tersebut tertuang dalam NIK sebagai NPWP tertuang dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan terkait validasi NIK dengan NPWP sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Adapun yang perlu melakukan pemadanan data NIK - NPWP tersebut yaitu wajib pajak orang pribadi dengan status NPWP normal maupun non-efektif.