BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cara cek NPWP pakai NIK, apakah NPWP bisa dilacak, NIK sudah ber NPWP tapi belum dapat kartu, dan cara mengatasi NIK sudah terdaftar di NPWP.
Sudah resmi! Ketahui bagaimana cara cek NPWP pakai NIK KTP, apakah NPWP bisa dilacak? Ketahui pula apa yang dimaksud nomor NPWP dan cara mendapatkan no NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” katanya dikutip dari Antara, Selasa 20 Juli 2022.
Suryo menuturkan sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
Ia mengatakan jumlah ini masih merupakan tahap awal sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak sehingga DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.
Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.
Ia menjelaskan tujuan dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan.