“Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami,” ujarnya.
Berikut cara cek NPWP online dengan NIK
- Kunjungi laman https://ereg. pajak.go.id/ceknpwp
- Isi 16 digit NIK atau Nomor Induk Kependudukan KTP
- Masukkan kode captcha yang dimita
- Klik cari
Baca Juga: Harga Pajak Plat Nomor Mobil untuk Nomor 1 Angka, 2 Angka, 3 Angka, 4 Angka
Lantas, apakah NPWP bisa dilacak?
NPWP merupakan nomor yang bersifat rahasia, sehingga hanya wajib pajak sendiri yang bisa mengaksesnya.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat 1 (satu) bulan setelah Saat Usaha Mulai Dijalankan.
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk kartu pengenal.
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.