BERITA DIY - Berikut penjelasan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur atau Jatim berlaku sampai tanggal berapa, lengkap dengan berbagai syarat dan cara yang dapat dilakukan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim sendiri merupakan program yang ditetapkan dan diberlakukan bagi sejumlah kendaraan mulai pada 1 April 2022 yang lalu.
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim ini akan berlaku terakhir hingga pada tanggal 30 Juni 2022 mendatang.
Terkait dengan syarat pengajuan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim hingga 30 Juni 2022 tersebut, tak terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Namun salah satu syarat yang ditetapkan berdasarkan yang diketahui dari laman resmi dipendajatim.go.id, bahwa syarat memperoleh pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim adalah bagi kendaraa asal Jawa Timur.
Sedangkan bagi kendaraan yang berasal dari luar Jawa Timur ini juga dapat dilakukan untuk yang akan melaksanakan program atau proses balik nama yang dimiliki sebelumnya.
Sehingga bagi yang akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jatim, masih terdapat kesempatan untuk melakukannya hingga berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.
Baca Juga: Apa Itu Pajak Online: Definisi, Layanan, hingga Kelebihan