Cara Ganti Alamat NPWP Secara Online Melalui e-Registration DJP, Formulir Perubahan Data NPWP Tersedia di SINI

- 15 Mei 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi- Direktorat Jenderal Pajak, cara mengubah alamat NPWP secara online melalui e-Registration DJP, lengkap dengan link download formulir perubahan data di sini.
Ilustrasi- Direktorat Jenderal Pajak, cara mengubah alamat NPWP secara online melalui e-Registration DJP, lengkap dengan link download formulir perubahan data di sini. /Tangkaplayar instagram.com/@ditjenpajakri
 
BERITA DIY - Berikut cara mengubah alamat NPWP secara online melalui e-Registration DJP, link download formulir perubahan data tersedia di sini.
 
Cara ganti alamat NPWP secara online akan tersaji lengkap dengan formulir perubahan data dari e-Registration DJP.
 
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah dokumen yang wajib untuk dimiliki wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.
 

 
Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
 
 
Salah satu informasi yang harus ada pada NPWP adalah alamat, yang merupakan tempat tinggal ataupun usaha wajib pajak.

 
Lantas bagaimana jika terjadi perubahan alamat pada dokumen NPWP? Pastinya wajib pajak harus segera mengganti alamat NPWP tersebut.
 
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak dengan bisa mengganti alamat NPWP secara online tanpa perlu ke kantor pajak.
 
Perubahan alamat NPWP dapat dilakukan secara online melalui e-Registration DJP, dengan cara mengisikan formulir pengajuan perubahan data terlebih dahulu.

 
 
Namun sebelum mengetahui cara ganti alamat NPWP secara online melalui e-Registration, pahami terlebih dahulu apa itu aplikasi e-Registration.
 
E-Registration adalah sistem pendaftaran, pengukuhan, dan perubahan data wajib pajak ataupun pengusaha kena pajak yang terhubung dengan DJP secara online.

 
Sebelum melakukan perubahan alamat NPWP secara online melalui aplikasi e-Registration, pastikan untuk mempunyai nomor EFIN terlebih dahulu.
 
Adapun berikut cara ganti alamat NPWP secara online, lengkap dengan link download formulir pengajuan perubahan data dari e-Registration DJP.
 

 
Cara Ganti Data NPWP secara Online
 
1. Kunjungi website DPJ di ereg.pajak.go.id
 
2. Klik menu Daftar
 
3. Isikan data diri dengan lengkap dan benar
 
4. Verifikasi email setelah mengisi data diri, dengan cara klik tautan yang tertera pada email
 
5. Login dengan akun yang sudah berhasil dibuat
 
6. Pilih menu "Ubah Data Wajib Pajak"
 
7. Isi formulir perubahan data pada aplikasi e-registration
 

 
Formulir perubahan data NPWP bisa diunduh di sini:
 
 
 
8. Klik "Simpan dan Kirim" permintaan perubahan data
 
9. Tunggu konfirmasi paling lama 14 hari kerja melalui email atau SMS dari DJP
 
10. Bisa juga dengan mengirimkan formulir perubahan data NPWP melalui email resmi ke KPP lama
 

 
11. KPP lama akan memberikan bukti penerimaan surat elektronik jika data yang diajukan sudah lengkap
 
12. Wajib pajak akan diminta untuk melengkapi persyaratan untuk pindah ke wilayah kerja KPP baru
 
Selalu pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan valid, agar tidak ada kendala dalam proses konfirmasi.
 
Demikianlah cara mengubah alamat NPWP secara online melalui e-Registration DJP, link download formulir perubahan data tersedia di sini.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x