Cara Mudah Mencetak Kartu NPWP Online untuk NPWP Rusak, Hilang, dan Belum Pernah Dicetak Sebelumnya

- 21 Juli 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi cetak kartu NPWP yang hilang dan rusak dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui laman kartu www.pajak.go.id.
Ilustrasi cetak kartu NPWP yang hilang dan rusak dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui laman kartu www.pajak.go.id. /Tangkap layar instagram.com/@pajakjakbar

BERITA DIY- Simak informasi bagaimana cara mencetak kartu NPWP online untuk NPWP rusak, hilang, dan belum pernah dicetak sebelumnya.

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP fungsinya sebagai identitas wajib pajak ketika melaksanakan hak dan kewajiban pajak di tanah air.

Ada banyak pertanyaan yang berkaitan dengan NPWP seperti: Apakah NPWP dapat dicetak secara online.

Cetak online NPWP dapat dilakukan di mana saja. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencetak NPWP.

Baca Juga: SAH! NIK Pengganti NPWP: Ini Tujuan Pemadanan, Cara Cek NPWP Pakai NIK, dan Apakah NPWP Bisa Dilacak?

Jika kartu NPWP hilang, rusak, atau belum pernah dicetak sekarang ada banyak kemudahan untuk mengurusnya, salah satunya cetak kartu NPWP bisa dilakukan secara online.

Cetak kartu NPWP secara online dapat dilakukan melalui situs resmi pajak Indonesia yaitu www.pajak.go.id. Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak kartu NPWP secara online adalah satu hari kerja setelah penerbitan NPWP.

Itu adalah berbagai contoh pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat yang berkaitan dengan NPWP.

Berikut ini cara mudah yang bisa dilakukan jika ingin mencetak kartu NPWP secara online untuk kartu NPWP rusak, hilang, atau belum pernah dicetak, selengkapnya. 

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x