Baca Juga: NPWP Anda Terblokir? Ini Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Terblokir
- Buka browser yang ada di HP Anda, kemudian klik www.pajak.go.id, lalu buat akun jika belum memiliki.
- Setelah itu klik login
- Kemudian akan diarahkan ke halaman DJP Online
- Kemudian masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
- Jika belum memiliki akun DJP online, bisa melakukan pendaftaran akun DJP online terlebih dahulu dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda
- Permohonan EFIN ini juga dapat dilakukan secara online.
- Setelah itu lakukan login dan pilih menu informasi.
- Kemudian akan muncul NPWP elektronik dan menu kirim e-mail.