Cara Mudah Mencetak Kartu NPWP Online untuk NPWP Rusak, Hilang, dan Belum Pernah Dicetak Sebelumnya

- 21 Juli 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi cetak kartu NPWP yang hilang dan rusak dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui laman kartu www.pajak.go.id.
Ilustrasi cetak kartu NPWP yang hilang dan rusak dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui laman kartu www.pajak.go.id. /Tangkap layar instagram.com/@pajakjakbar

Baca Juga: NPWP Anda Terblokir? Ini Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Terblokir

- Buka browser yang ada di HP Anda, kemudian klik www.pajak.go.id, lalu buat akun jika belum memiliki.

- Setelah itu klik login

- Kemudian akan diarahkan ke halaman DJP Online

- Kemudian masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

- Jika belum memiliki akun DJP online, bisa melakukan pendaftaran akun DJP online terlebih dahulu dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda

- Permohonan EFIN ini juga dapat dilakukan secara online.

- Setelah itu lakukan login dan pilih menu informasi.

- Kemudian akan muncul NPWP elektronik dan menu kirim e-mail.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x