NPWP Anda Terblokir? Ini Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Terblokir

- 15 Maret 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi - NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir.
Ilustrasi - NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir. /Tangkapan layar/pajak.go.id

BERITA DIY- Simak berikut ini NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir. Dalam artikel ini ada langkah-langkah untuk mengecek apakah NPWP masih aktif atau tidak.

Dilansir dari DJP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Nomor pokok wajib pajak (NPWP) memiliki banyak manfaat dan kegunaan. NPWP bisa digunakan untuk mengurus kartu kredit, melamar pekerjaan, dan menghindari sanksi pidana.

Karena hal itulah sangat penting untuk memastikan NPWP tetap aktif dengan memenuhi kewajiban pajak yang ada.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Secara Online Lewat Platform Kring Pajak, Cukup Tap di HP

Jika Anda tidak melakukan hal tersebut maka ada kemungkinan Kantor Wajib Pajak akan membekukan atau memblokir NPWP Anda.

Selain di blokir oleh kantor pajak ada juga NPWP yang dinonaktifkan sementara. Hal ini dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada kantor pajak.

Beberapa hal yang harus Anda ketahui penyebab NPWP non aktif atau terblokir. Selain terblokir dengan sendirinya NPWP juga bisa dinonaktifkan sementara.

Beberapa alasan untuk menonaktifkan sementara NPWP sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x