1. Pindah ke luar negeri
Dalam hal ini Anda tinggal di luar negeri minimal 183 hari dalam satu tahun. NPWP bisa dinonaktifkan sementaar supaya tidak ditarik pajak seperti biasa.
2. Sedang tidak menjalankan usaha
Baca Juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif secara Online melalui Kring Pajak
Jika Anda sudah tidak lagi menjalankan usaha maka NPWP bisa dinonaktifkan. Pengajuan ini harus dilakukan sendiri tanpa perantara.
3. NPWP minta untuk dihapus
Jika Anda merasa sudah tidak membutuhkan NPWP dan tidak kembali bekerja, maka Anda bisa membuat permohonan penghapusan NPWP.
Berikut ini ada langkah-langkah untuk mengecek apakah NPWP masih aktif atau tidak. Bisa dilakukan secara offline maupun online.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda
Berikut beberapa cara untuk mengetahui NPWP Anda aktif atau tidak: