NPWP Anda Terblokir? Ini Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Terblokir

- 15 Maret 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi - NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir.
Ilustrasi - NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir. /Tangkapan layar/pajak.go.id

1. Pindah ke luar negeri

Dalam hal ini Anda tinggal di luar negeri minimal 183 hari dalam satu tahun. NPWP bisa dinonaktifkan sementaar supaya tidak ditarik pajak seperti biasa.

2. Sedang tidak menjalankan usaha

Baca Juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif secara Online melalui Kring Pajak

Jika Anda sudah tidak lagi menjalankan usaha maka NPWP bisa dinonaktifkan. Pengajuan ini harus dilakukan sendiri tanpa perantara.

3. NPWP minta untuk dihapus

Jika Anda merasa sudah tidak membutuhkan NPWP dan tidak kembali bekerja, maka Anda bisa membuat permohonan penghapusan NPWP.

Berikut ini ada langkah-langkah untuk mengecek apakah NPWP masih aktif atau tidak. Bisa dilakukan secara offline maupun online.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda

Berikut beberapa cara untuk mengetahui NPWP Anda aktif atau tidak:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x