NPWP Anda Terblokir? Ini Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Terblokir

- 15 Maret 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi - NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir.
Ilustrasi - NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir. /Tangkapan layar/pajak.go.id

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung

2. Menelpon Kring Pajak

3. Mengecek secara online

Cara cek NPWP secara online:

- Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/

- Masukan nomor NPWP dan nama Anda

- Jika nama muncul itu berarti NPWP Anda aktif

Cara cek NPWP juga bisa dilakukan dengan akun DJP:

- Buka akun di DJP, www.pajak.go.id

- Lalu login

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah