1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung
2. Menelpon Kring Pajak
3. Mengecek secara online
Cara cek NPWP secara online:
- Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/
- Masukan nomor NPWP dan nama Anda
- Jika nama muncul itu berarti NPWP Anda aktif
Cara cek NPWP juga bisa dilakukan dengan akun DJP:
- Buka akun di DJP, www.pajak.go.id
- Lalu login