Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online via HP, Cek Daftar dan Syarat Serta Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak
- Jika Wajib Pajak (WP) masih bisa mengakses NPWP berarti masih aktif
Cara mengaktifkan kembali NPWP yang terblokir:
1. Mengisis formulir permohonan pengaktifan kembali NPWP, formulir bisa diunduh pada laman, www.pajak.go.id
2. Isi nama dan nomor NPWP lama, kemudian tandatangani
3. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama
4. Sampaikan ke kantor pajak terdaftar.
Demikian informasi NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir.***