NPWP Anda Terblokir? Ini Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Terblokir

- 15 Maret 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi - NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir.
Ilustrasi - NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir. /Tangkapan layar/pajak.go.id

Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online via HP, Cek Daftar dan Syarat Serta Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak

- Jika Wajib Pajak (WP) masih bisa mengakses NPWP berarti masih aktif

Cara mengaktifkan kembali NPWP yang terblokir:

1. Mengisis formulir permohonan pengaktifan kembali NPWP, formulir bisa diunduh pada laman, www.pajak.go.id

2. Isi nama dan nomor NPWP lama, kemudian tandatangani

3. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama

4. Sampaikan ke kantor pajak terdaftar.

Baca Juga: Cara Daftar Online NPWP Pakai HP untuk Administrasi Pajak di Link ereg.pajak.go.id dan Syarat Permohonan

Demikian informasi NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x