Pemadanan NIK - NPWP Wajib untuk Siapa Saja? Ini Panduan Cara Validasi Nomor KTP Online di www.pajak.go.id

- 10 Desember 2023, 11:45 WIB
Pemadanan NIK dengan NPWP wajib untuk siapa saja? Berikut ini panduan cara validasi nomor KTP secara online di www.pajak.go.id.
Pemadanan NIK dengan NPWP wajib untuk siapa saja? Berikut ini panduan cara validasi nomor KTP secara online di www.pajak.go.id. /Tangkap layar djponline.pajak.go.id

Baca Juga: Apa Risiko Tidak Validasi NIK Jadi NPWP? Ini Cara Memadankan NIK Jadi NPWP

Dilansir dari pajak.go.id, berikut yang wajib melakukan pemadanan data NIK KTP dengan NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023, antara lain:

  1. Masyarakat yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif seabagai wajib pajak.
  2. Telah memiliki NPWP sebelum terbit PMK 112/PMK.03/2022 yaitu 8 Juli 2022.
  3. Pemilik NPWP atau wajib pajak dengan status nomal maupun nonefektif.

Cara Pemanandan NIK KTP dengan NPWP

Berikut cara pemadanan KTP menjadi NPWP dengan validasi NIK secara online dengan login di www.pajak.go.id yaitu:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu tekan “Login” 
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik 'Login'
  • Setelah berhasil Login, pilih menu “Profil”
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”

Baca Juga: Cara Ganti Alamat NPWP Secara Online Melalui e-Registration DJP, Formulir Perubahan Data NPWP Tersedia di SINI

Setelah itu kemudian cek proses validasi NIK untuk pemadanan KTP dengan NPWP tersebut apakah sudah berhasil atau belum dengan cara berikut:

  • Lakukan “Logout” dari menu Profil terlebih dahulu.
  • “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
  • Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Demikian informasi pemadanan NIK dengan NPWP wajib untuk siapa saja, berikut panduan cara validasi nomor KTP secara online di www.pajak.go.id.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x