Ini Dia Besaran Gaji Ke-13 dan THR PNS Secara Lengkap, Berikut Jadwal Pencairannya

- 21 April 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Meski diterpa pandemi covid-19, pemerintah tetap berjanji tak akan memotong besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para PNS, termasuk pula anggota Polri dan TNI, tetap dijamin mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang besarannya sesuai dengan besaran sebelumnya.

Adapun besaran THR PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangan yang meliputinya.

Baca Juga: Alamat Tempat Usaha dan KTP Berbeda Masih Bisa Dapat BPUM Rp1,2 Juta: Catat Syarat dan Cara Daftarnya

Sementara itu mengenai gaji, besaran yang dibayarkan pemerintah masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yakni sesuai dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut besaran gajinya secara lengkap sesuai dengan MKG masing-masing.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x