Alamat Tempat Usaha dan KTP Berbeda Masih Bisa Dapat BPUM Rp1,2 Juta: Catat Syarat dan Cara Daftarnya

- 21 April 2021, 16:15 WIB
Cara daftar BPUM 2021 bagi pelaku UMKM yang alamat usaha dan KTP berbeda.
Cara daftar BPUM 2021 bagi pelaku UMKM yang alamat usaha dan KTP berbeda. /Tangkap layar BPUM Kota Bekasi.

BERITA DIY – Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta namun tempat usaha dan KTP memiliki alamat yang berbeda masih bisa melakukan pengajuan pendaftaran.

Pemerintah kembali membuka pengajuan pendaftaran BPUM 2021 di bulan April 2021. Setiap pelaku UMKM harus sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Rp1,2 juta, sebagai berikut:

  • Telah melampirkan dokumen berupa:
  1. Fotokopi eKTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Baca Juga: Terbaru! Berikut Kisi-Kisi dan Materi Soal Tes CPNS dan PPPK 2021

  • Menyerahkan dokumen tersebut kepadaDinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah tingkat Kabupaten/Kota
  • Telah melengkapi usulan pengajuan dengan data-data seperti:
  1. NIK eKTP
  2. KK
  3. nama lengkap
  4. alamat KTP
  5. alamat usaha
  6. jenis kelamin
  7. tanggal lahir
  8. bidang usaha
  9. nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  10. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Namun, bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat domisili dan KTP berbeda dengan tempat tinggal, dapat melakukan hal berikut

  1. Dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
  2. Dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapat dari Kelurahan setempat.

Baca Juga: Pemuda Indonesia yang Masuk Forbes 30 Under 30: Ada Maudy Ayunda, Lalu Zohri, hingga Jerome Polin

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang sudah pernah menjadi penerima BPUM 2020, masih dapat kembali menjadi penerima BPUM 2021, namun tidak perlu mengajukan pendaftaran kembali.

Selanjutnya, apabila telah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan melalui SMS, WhatsApp, atau telepon bahwa dinyatakan sebagai penerima BPUM 2021.

Apabila belum kunjung mendapatkan SMS, WhatsApp, atau telepon terkait penerimaan BPUM 2021, dapat cek di website https://eform.bri.co.id/bpum, dengan cara berikut:

Baca Juga: Cara Membuat Mie Instan Carbonara yang Viral di TikTok: Bisa Jadi Menu Buka Puasa Ramadhan 2021

Apabila menjadi penerima, akan muncul informasi bahwa nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x