Ini Dia Besaran Gaji Ke-13 dan THR PNS Secara Lengkap, Berikut Jadwal Pencairannya

- 21 April 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Pixabay/EmAji

Sementara itu, rincian tunjangan yang meliputi PNS yaitu tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan

Baca Juga: Terbaru! Berikut Kisi-Kisi dan Materi Soal Tes CPNS dan PPPK 2021

Adapun besaran tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.

Mengenai gaji ke-13, pemerintah memastikan tak akan ada pemotongan. Hal itu masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Adapun penerima gaji ke-13 hanyalah PNS dengan MKG golongan 3 ke bawah.

Nantinya, pencairan gaji dan THR PNS akan dilakukan maksimal 10 hari kerja sebelum hari Idul Fitri.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah