Sementara itu, rincian tunjangan yang meliputi PNS yaitu tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan
Baca Juga: Terbaru! Berikut Kisi-Kisi dan Materi Soal Tes CPNS dan PPPK 2021
Adapun besaran tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.
Mengenai gaji ke-13, pemerintah memastikan tak akan ada pemotongan. Hal itu masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Adapun penerima gaji ke-13 hanyalah PNS dengan MKG golongan 3 ke bawah.
Nantinya, pencairan gaji dan THR PNS akan dilakukan maksimal 10 hari kerja sebelum hari Idul Fitri.***