Catat, Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS di Tahun 2021

- 18 April 2021, 14:25 WIB
ILUSTRASI: Jadwal pencairan THR untuk PNS di tahun 2021.
ILUSTRASI: Jadwal pencairan THR untuk PNS di tahun 2021. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Seperti tahun lalu, pada tahun 2021 ini pencairan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayar penuh tanpa potongan.

Jadwal pencairan untuk THR bagi PNS juga akan lebih cepat dari pegawai swasta yang cair tujuh hari sebelum lebaran.

Kabar baik bagi PNS, diperkirakan akan segera menerima pencairan THR pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Kabar Duka, Albert Papilaya Petinju Indonesia Peraih Tujuh Medali Emas SEA Games Meninggal Dunia

Dikutip dari ANTARANEWS, 7 April 2021, Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan, pemberian THR serta Gaji ke-13 untuk PNS dapat meningkatkan sinergi untuk program pemerintah lainnya serta optimalisasi konsumsi.

Besaran THR yang akan diterima PNS yaitu berasal dari hitungan jumlah gaji pokok serta tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Pencairan juga diberikan kepada PNS aktif serta pensiunan PNS, dengan tetap memperhatikan komponen pembentukan penyaluran bagi PNS aktif maupun pensiunan.

Baca Juga: Larangan Mudik Resmi Diberlakukan, Jokowi: Saya Paham Masyarakat Rindu pada Keluarga

Nantinya, pensiunan PNS akan menerima sebesar satu kali pensiun pokok, yaitu gaji pokok terakhir pensiunan.

Bukan hanyan PNS, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah ketok palu dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x